SURABAYA | Ralph Jacob Pattiselanno, dituntut selama 5 tahun penjara. Jaksa menyatakan koordinator admin koperasi RS Adi Husada itu terbukti melakukan penggelapan dana karyawan sebesar Rp 4,153 miliar.
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejari Surabaya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal dalam surat dakwaannya.
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadilli perkara ini, menyatakan terdakwa Jacob Pattiselanno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHP,” kata JPU Siska menggantikan JPU Darwis, di PN Surabaya, Kamis (19/12/24).
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya, dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuhnya.
Atas tuntutan tersebut, Joko Siswanto, pengacara terdakwa Jacob menyatakan akan melakukan upaya hukum pembelaan (pledoi). “Kami mengajukan pledoi yang mulia,” ujar Joko.
Untuk diketahui, Pattiselanno, yang bekerja sebagai koordinator/admin akuntansi sejak 8 Oktober 2007. Dia diduga melakukan penyimpangan dana antara Januari 2017 hingga November 2018.
Modus operandi yang digunakan adalah mengajukan cek untuk pembayaran supplier dan utang bank, namun dana yang diterima tidak sepenuhnya disetorkan ke rekening koperasi. Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kasus ini terungkap pada 17 April 2021, saat Ketua Koperasi, Agustini, mengadakan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi periode 2019-2021. Dalam laporan tersebut, ditemukan piutang lain-lain sebesar Rp 5,826 miliar yang ternyata merupakan piutang terdakwa.
Audit internal yang dilakukan kemudian mengungkap berbagai penyimpangan dana yang mengarah pada Pattiselanno sebagai pelaku utama. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.