SURABAYA | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul dan sekaligus rumah dan kantor Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Adapun operasi yang berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 13.50 WIB ini terkait dengan dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan siaran pers Pidana Khusus Kejagung RI lokasi yang digeledah oleh tim adalah :
1. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 – Milik Erintuah Damanik
2. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 – Milik Mangapul
3. Jl. Ketintang Baru Selatan V Blok C No. 2 – Rumah Heru Hanindyo
4. Jl. Raya Kendangsari No. 51-53 – Kantor Lisa Associates & Legal Consultant
5. Jl. Kendangsari Selatan No. 1 – Rumah Lisa Rachmat
6. Jl. Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21 – Rumah Kevin Wibowo
“Penggeledahan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari penyidik Pidsus Kejagung RI, personel Puspom TNI, dan Intelijen Kejati Jawa Timur serta Kejari Surabaya,” bunyi siaran pers tersebut.
Lebih lanjut, penggeledahan dilakukan secara serentak di berbagai titik. Berikut rangkaian peristiwa penting dalam kegiatan tersebut:
06.30 WIB – Tim Pidsus dibagi menjadi empat kelompok dan bergerak menuju lokasi penggeledahan.
07.00 WIB – Tim tiba di lokasi dan mulai melakukan penggeledahan dengan pengamanan terbuka dan tertutup oleh Puspom TNI dan tim intelijen.
09.00 WIB – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya mendatangi rumah Heru Hanindyo untuk meminta penjelasan. Setelah menerima penjelasan dari tim Pidsus, ia menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang berlangsung.
09.30 WIB – Ketua PT Surabaya meninggalkan lokasi penggeledahan.
13.50 WIB – Penggeledahan di kantor Lisa Associates & Legal Consultant selesai. Penggeledahan di apartemen milik Mangapul dan rumah Heru Hanindyo masih berlangsung.
Masih dalam siaran pers resmi Kejagung RI, bahwa penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Dalam perkara ini, majelis hakim terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua dan Mangapul serta Heru Hanindyo sebagai hakim anggota. Selain itu, nama Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo juga muncul sebagai pihak yang diduga terlibat,” dikutip dari siaran pers.