Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar. Sidang tuntutan tersebut digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/9/2023).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir. Ia menilai bahwa unsur pidana Samanhudi dalam dakwaan dan pasal primer telah terpenuhi.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Syahrir.
Dalam surat tuntutannya, Syahrir menjelaskan bahwa sikap dan tutur kata sopan Samanhudi selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya adalah hal yang meringankan hukumannya. Sementara, perbuatannya yang dinilai merugikan orang lain, pernah dihukum pidana, serta sebagai tokoh masyarakat dianggap menjadi hal yang memberatkan pidananya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Samanhudi meminta kepada hakim untuk kembali hadir dalam sidang. Ia ingin menyampaikan nota pembelaan secara langsung.
“Izin yang mulia, saya akan bacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline, serta pembelaan dari pengacara,” ujarnya.
Namun, keinginan Samanhudi tersebut ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya. Menurut hakim, jaringan normal dan suara yang terdengar jelas membuat keinginan sidang secara offline itu ditolak.
“Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online. Majelis beranggapan tidak ada prinsip yang mengganggu ya, saya kira begitu ya dan bisa diterima ya,” tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudin meminta waktu 1 minggu dan meminta hakim menyetujui keinginan kliennya untuk membacakan pledoi secara offline dengan alasan tidak membahayakan keselamatan siapapun. Namun, hal itu sia-sia lantaran hakim tetap menolaknya.
Usai sidang, pengacara Samanhudi menyebut tuntutan dari JPU sangat fantastik bila dibandingkan dengan hal-hal yang sudah terungkap di persidangan. Ia kekeh menyebut Samanhudi sama sekali tidak mengotaki perampokan, termasuk sakit hati dan dendam dari samanhudi pada wakilnya, Santoso.
“Itu sakit hati hanya isu dan rumor yang timbul karena Samanhudi memberikan orasi yang sedemikian dahsyat dan dimengerti oleh masyarakat bahwa itu suatu hal yang sifatnya orasi. Tapi, dari penyidik dan jaksa (menganggap) sebagai hasutan, rasa ungkapan sakit hati, padahal tidak. Di sini tidak bisa dibedakan antara bahasa politik dan bahasa sehari-hari,” katanya.
Hakim lantas memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan Tepatnya, pada Selasa (12/9/2023) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembelaan.
Untuk diketahui, tuntutan 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Samanhudi Anwar merupakan hukuman yang cukup berat. Namun, hal itu tidak mengherankan mengingat Samanhudi merupakan mantan pejabat publik yang diduga terlibat dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Tuntutan tersebut juga menunjukkan bahwa JPU tidak segan-segan menuntut hukuman yang berat kepada pelaku kejahatan, termasuk pejabat publik. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya.
Pembelaan Samanhudi yang akan disampaikan pekan depan akan menjadi penentu apakah ia akan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.