SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel tujuh lokasi yang melanggar peraturan selama bulan Ramadan. Pelanggaran yang dilakukan oleh tempat-tempat tersebut mulai dari menjual minuman beralkohol hingga beroperasi tanpa izin.
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, menyatakan bahwa ke tujuh lokasi tersebut telah diberikan tanda silang dan disegel, sehingga tidak ada aktivitas yang diizinkan di dalamnya selama bulan Ramadan
“Ada tujuh lokasi kita berikan tanda silang. Tempatnya disegel, tidak ada aktivitas,” ujar Fikser.
Pelanggaran yang dilakukan oleh tempat-tempat tersebut melanggar beberapa peraturan, termasuk Perda Surabaya No. 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian, Perda Surabaya No. 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan dan Surat Walikota Surabaya Nomor 100.3.4 / 4839 / 436.8.6 / 2024 tanggal 6 Maret 2024 Hal Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.
Berikut adalah tujuh lokasi yang melanggar dan telah disegel selama bulan Ramadan:
1. Phantom Billiard di Jalan Raya Jemursari no.337-A Surabaya, disegel pada Selasa, 19 Maret 2024, karena beroperasi sebagai Gelanggang Olahraga Biliar tanpa rekomendasi KONI.
2. Pigmalion Loop di Jalan Tegalsari No. 14 Surabaya, disegel pada Rabu, 20 Maret 2024, karena menyediakan minuman beralkohol.
3. Warung remang-remang di daerah Perak, Kalimas, disegel pada Rabu, 20 Maret 2024, karena menyediakan minuman beralkohol.
4. W Superclub di Jalan Basuki Rahmat 25 A – 31 A, Surabaya, disegel pada Sabtu, 23 Maret 2024, karena menyediakan minuman beralkohol.
5. Billiards & Cafe Turbo di Jalan Ahmad Yani No. 73 Margorejo Surabaya (Maspion Square). Disegel pada Sabtu, 23 Maret 2024, karena beroperasi sebagai Gelanggang Olahraga Biliar tanpa rekomendasi KONI.
6. Sniper Billiard & Resto di Jalan Ruko Taman Gapura G-24 G-walk Citraland Surabaya. Disegel pada Senin, 25 Maret 2024, karena beroperasi sebagai Gelanggang Olahraga Biliar tanpa rekomendasi KONI.
7. Eagle Pool & Bistro di Jalan Waterpark Boulevard Ciputra (Ex. Water park) Surabaya, disegel pada Senin, 25 Maret 2024, karena beroperasi sebagai Gelanggang Olahraga Biliar tanpa rekomendasi KONI.