Malang – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang memasuki agenda pemeriksaan saksi A De Charge (meringankan) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasus ini menjerat dua terdakwa yakni seorang ASN berinisial WI (45) serta DAW (31).
Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi A De Charge, yaitu ARS, seorang pegawai di Kantor BPN Kabupaten Malang, SDN, seorang pengusaha di Kabupaten Malang, dan MSA, seorang warga Kabupaten Malang.
“Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan yang meringankan para terdakwa,” tutur Kasi Intelijen Eko Budisusanto dalam siaran pers-nya, Rabu (6/9).
Kemdian Eko menjelaskan bahwa dalam persidangan ARS menyatakan bahwa WI dan DAW merupakan pegawai yang baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Sementara, SDN menyatakan bahwa WI dan DAW telah membantunya dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
“MSA menyatakan bahwa WI dan DAW merupakan sosok yang dermawan dan sering membantu orang lain,” jelasnya.
Setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan saksi A De Charge, sambung Eko, JPU akan melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa WI dan terdakwa DAW.
“Sidang pemeriksaan terhadap para terdakwa dilaksanakan pada Rabu, (13/9),” imbuhnya.
Untuk diketahui, sidang kasus korupsi di Kantor BPN Kabupaten Malang ini telah memasuki sidang ke-10. JPU telah menghadirkan 18 orang saksi, termasuk saksi ahli. (jak)