SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggelar sosialisasi aplikasi “SATU atau Solusi Perdata dan Tata Usaha Negara”. Aplikasi ini mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai pihak.
Acara ini berlangsung di ruang rapat lantai 7 Kejati Jatim, dan dihadiri oleh beberapa BUMN, BUMD, instansi pemerintah, serta lembaga pemerintahan lainnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim, Jemmy Sandra SH., MH menuturkan, aplikasi SATU resmi diluncurkan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim pada Rabu, 17 Juli 2023.
“Peluncuran ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah di Jawa Timur,” tutur Jemmy Sandra usai memimpin sosialisasi melalu daring pada Selasa (23/7/2024).
Dalam paparannya, Jemmy menjelaskan bahwa aplikasi “SATU” dirancang untuk mempermudah dan meningkatkan transparansi proses pengajuan bantuan hukum perdata, baik litigasi maupun non-litigasi, secara digital.
“Melalui aplikasi ini, pemohon dapat memantau progres permohonan bantuan hukum mereka secara real-time tanpa harus datang langsung ke kantor Kejati Jatim,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.
Lebih lanjut Jemmy menyampaikan bahwa aplikasi “SATU” tersebut menawarkan berbagai kemudahan bagi pemohon, termasuk penghematan biaya dan waktu, serta respons yang cepat.
“Pemohon hanya perlu melakukan satu kali klik untuk mengajukan permohonan, sehingga tidak perlu repot mengantarkan surat permohonan secara fisik,” katanya.
Dengan adanya aplikasi “SATU”, masih kata Jemmy, diharapkan proses pengajuan bantuan hukum perdata di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi lebih efisien dan transparan.
“Selain itu juga dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pemohon,” tutup Jemmy.