Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

Surabaya – Susanto, si dokter gadungan menjalani sidang tuntutan. Ia menjalani sidang secara daring si Ruang Cakra PN Surabaya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak itu menilai perbuatan Susanto unsur pasal 378 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana. Ia menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Susanto telah terbukti melakukan penipuan.

“Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 kuhp. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023)

Ugik menyatakan, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masy, telah menikmati hasil tindak pidana, berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat dinilai menjadi hal yang memberatkan hukumannya. Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada. (jak)

Baca Juga  Konfercab KAI Gresik Hadirkan Pemimpin Pusat dan Daerah