Surabaya – Susanto dokter gadungan PT PHC yang bekerja di klinik kesehatan di Cepu, Jawa Tengah, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tongani mengatakan bahwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan.
“Terdakwa Susanto bin Samuyi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan,” kata Ketua Majelis Hakim Tongani, Rabu (4/10).
Tongani menjelaskan bahwa terdakwa Susanto si dokter gadungan itu telah menggunakan identitas palsu dan CV berisi sertifikat yang diambil dari website untuk melamar pekerjaan sebagai dokter di klinik kesehatan di Cepu.
Akibat perbuatannya, Susanto telah menyebabkan kerugian bagi klinik kesehatan tersebut sebesar Rp 260 juta.
“Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan menggunakan identitas palsu dan CV berisi sertifikat yang diambil dari website. Kemudian dibuatkan PKWT dan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi PHC Surabaya sebesar Rp 260 juta,” ujar Tongani.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya telah menuntut Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun. (jak)