Tak Mau Putus, Hajar Mantan Pacar

Surabaya, Partikelir.id – David Hanafi Lazuardi melakukan penganiayaan mantan pacarnya, Putri Aprilia Puspita Ningrum. Dia tidak terima Putri memutus hubungan asmaranya secara sepihak. Majelis hakim yang diketuai Arwana menghukum David pidana 1,5 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa David Hanif Lazuardi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujar hakim Arwana saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, (5/7).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Siska Christina sebelumnya menuntut terdakwa David pidana 2 tahun penjara. Terdakwa Hanif dan Jaksa Siska sama-sama menerima putusan majelis hakim tersebut. “Saya terima Yang Mulia. Saya tidak banding,” kata terdakwa David kepada majelis hakim dalam sidang secara video call.

Jaksa Siska dalam dakwaannya menerangkan, David awalnya mendatangi rumah Putri di Jalan Dukuh Kupang VI. Putri menemui David di gang samping rumah. Keduanya terlibat perdebatan hingga cekcok mulut. “Terdakwa David tidak mau putus hubungan dengan saksi Putri,” ungkap jaksa Siska.

Putri yang tidak mau meladeni mantan pacarnya itu hendak pulang ke rumahnya. Namun, David yang masih tidak terima hubungan asmaranya diputus mengejar mantan kekasihnya itu. Tangan Putri dia tarik. Perempuan itu disandarkannya ditembok. David lantas memukul wajah Putri hingga terjatuh.

Putri menangis. Namun, David tidak peduli. Dia justru mengambil batu lalu dipukulkan ke kepala Putri yang sudah dalam kondisi terjatuh. “Hingga menyebabkan kepada saksi Putri berdarah,” kata jaksa Siska. (Jay)

Baca Juga  Jaksa Senior Kejati Jatim Berbagi Pengalaman di Praktik Pengadilan Semu Unmer