Tak Terima Aib Disebar, Putri Natasya Bunuh Kakak Kandung

SURABAYA | Putri Natasya (24), warga Wisma Tengger Pipa, Kecamatan Benowo, Surabaya, didakwa atas pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Sandra Devita. Perselisihan keluarga yang memuncak diduga menjadi penyebab insiden tragis ini.

Dalam persidangan yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, melalui Jaksa Yustus One Simus Parlindungan, mengungkap kronologi kejadian. Korban dan terdakwa diketahui tinggal bersama ibu mereka, Surya Erni, serta adik kandung, Yonathan Eldhi Santoso, di sebuah kontrakan di Tandes, Surabaya.

“Konflik antar saudara ini membuat terdakwa memutuskan pindah ke kontrakan lain,” tutur Yustus, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/12/24).

Lebih lanjut Yustus mengatakan, perselisihan semakin memanas ketika terdakwa mengetahui bahwa korban menyebarkan informasi mengenai utang-utang terdakwa. Pada 29 Juli 2024, dini hari, Putri Natasya mendatangi kontrakan Sandra untuk mengklarifikasi masalah tersebut. “Dalam pertemuan yang berlangsung penuh emosi itu, keduanya terlibat cekcok hebat,” ujarnya.

Menurut dakwaan, korban sempat mengacungkan pisau kepada terdakwa dan memprovokasi agar dirinya dibunuh. Namun, terdakwa kemudian mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri. Dalam keadaan panik, terdakwa mencoba menyamarkan perbuatan tersebut dengan menggantung korban menggunakan kabel HDMI, seolah-olah Sandra meninggal karena gantung diri.

“Barang-barang korban, seperti handphone, juga dijual oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Mayat Sandra ditemukan keesokan harinya oleh satpam perumahan yang sedang berpatroli,” ucapnya.

Jaksa mendakwa Putri Natasya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga  PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu