Surabaya – Terdakwa Yodi Prima Yulista (28) berprofesi sebagai tengkulak pada toko digital gaming yang bertugas melakukan pencarian orang yang akan menjual chip. Namun terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk judi online jenis slot dan penjualan chips melalui shopee (toko online) yang dapat diakses oleh khalayak umum.
Pria yang tinggal di kos-kosan Jalan Kuwukan Lapangan Surabaya dihukum 6 bulan penjara. Karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh Gunawan Tri Budiono menyatakan, terdakwa Yodi Prima Yulista telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yodi Prima Yulista dengan pidana selama 6 bulan dan dikurangi selama berada dalam tahan,” kata Gunawan di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 3 Mei 2023.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima. “Saya menerima Yang Mulia,” ucap Yodi saat divonis majelis hakim.
Namun putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan pidana selama 9 bulan dikurangi penangkapan terhadap terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menurut jaksa terdakwa Yodi Prima Yulista ditangkap pada hari Kamis, 5 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 wib di Apartemen Java Paragon Kamar Nomor 08 Surabaya. “Bahwa terdakwa melakukan judi online jenis slot dan penjualan chips melalui shopee dapat diakses oleh khalayak umum serta tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang,” tutupnya. (jay)