Surabaya – Greddy Harnando dihukum selama 10 bulan penjara lantaran melakukan penggelapan penjualan motor Vespa sebanyak dua unit.
Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam pasal 372 KUHP.
Sehingga, tidak ada hal-hal yang bisa membuat terdakwa dapat terlepas dari hukuman oleh karena perbuatan yang telah dilakukannya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Greddy Harnando oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” tutur Ketua Majelis Hakim Mangapul saat membacakan putusan di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Senin (13/11).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa membuat korban Alexander Wiebisono Soegio mengalami kerugian sebesar Rp87 juta.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya,’ katanya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Farhan menyatakan menerima. Hal senada juga JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya itu. ” Terima yang mulia,” ucap JPU.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Greddy Harnando dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan).
Untuk diketahui, Greddy Harnando dituntut atas kasus penggelapan penjualan dua unit Vespa. Kejadian itu terjadi pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 Wib bertempat di Jalan Perak Timur Nomor 564 Surabaya.
Awalnya, Greddy Harnando menawarkan dua Vespa yaitu Vespa type Scooter Nopol B5075BBL warna kuning dan Piaggio type Vespa GTS 150 3V IE warna biru Nopol KB6999HL dengan harga Rp 100 juta, namun setelah ditawar menjadi Rp 87 juta.
Setelah jadi harganya, terdakwa lalu mengirim Vespa warna biru namun hanya fisiknya tanpa surat-surat. Sedangkan Vespa warna kuning hanya dikirim BPKB saja dan Vespanya tidak ada.