Terbukti Main Judi Online, Owen Rahadiyan Rachmat Dituntut 1 Tahun Penjara

SURABAYA – Owen Rahadiyan Rachmat ketagihan bermain judi online jenis judi bola. Akibat perbuatannya itu, warga Jemursari Regency itu dituntut selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila.

Dalam amar tuntutan JPU dari Kejati Jatim itu disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Owen dinyatakan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Undang-undang Informasi dan Elektronik (ITE).

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Owen Rahadiyan Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 27 ayat (2) Jo. pasal 45 ayat (2) UU R.I No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutur JPU di ruang Garuda 2, PN Surabaya, Kamis (29/2/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa selama dalam tahanan,” sambungnya.

Terhadap tuntutan tersebut, Owen memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Erin Tuah Damanik. “Mohon keringanan pak hakim,” ujar Owen memelas.

Untuk diketahui, terdakwa Owen bermain judi online KIMBETT77 sejak tahun 2022. Permainan itu dilakukan saat dia sedang santai di Toko Nila Kandi Motor beralamat Jl. Kedungdoro Kota Surabaya.

Menurut surat dakwaan JPU, Owen pernah memenangkan judi online tersebut sebesar Rp2 juta. Namun, terdakwa juga sudah menghabiskan uangnya sebesar Rp3 juta dalam memainkan judi online tersebut.

Saat bermain, Owen menggunakan Id Marlbxxx dengan Password Txxxxxxx. Pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB, petugas Ditreskrimsus Polda melakukan penangkapan terhadap terdakwa Owen.

Baca Juga  Api Amarah Berujung Petaka, Kisah di Balik Tragedi Pria Bakar Pacar di Lakarsantri