Terbukti Nikmati Hasil Penjualan Sabu, Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup

Jakarta – Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, dinilai telah menikmati hasil dari penjualan sabu oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan saat membacakan vonis kepada Teddy dalam kasus narkoba.

“Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu,” kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).

Selain itu, kata Jon, Teddy tidak mengakui perbuatannya. Teddy juga menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.

Jon menyebut Teddy juga telah mengkhianati perintah presiden dalam memberantas narkoba.

“Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan. Teddy di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.

Teddy Minahasa divonis seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy dihukum mati.

Kasus ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca Juga  Mengaku Kuasai Lahan TNI AD 30 Tahun, Effendi Pudjihartono Dipenjara