Surabaya – Samanhudi Anwar, terdakwa perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar menjalani sidang putusan. Dalam persidangan, ia tetap mengikuti secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya.
Dari pantauan Partikelir, Samanhudi serupa dengan sidang sebelumnya. Ia mengenakan rompi tahanan, songkok, dan kaus saat sidang online.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Ia menyatakan perbuatan Samanhudi terbukti bersalah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa M. Samanhudi Anwar dengan sengaja menganjurkan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Abu saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Menurut Abu, Samanhudi dinilai memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP. Artinya, perbuatan Samanhudi dinilai hanya memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan primer dari Tim JPU.
“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya. (jay)