SURABAYA | Putra Wibowo, komisaris PT Trust Global Karya (TGK), dituntut pidana 17 tahun penjara terkait kasus investasi bodong Viral Blast. Jaksa Darwis menyatakan terdakwa Putra telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan member Viral Blast hingga Rp 1,8 triliun.
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Putra Wibowo terbukti melakukan tindak pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa Darwis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/10/24).
“Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuhnya.
Putra tidak bertindak sendirian. Ia bersama tiga koleganya, yaitu Zainal Huda Purnama (komisaris utama), Minggus Umboh (komisaris), dan Rizky Puguh Wibowo (komisaris), menjual trading forex dengan nama Smart Avatar yang seolah-olah merupakan robot trading. Ketiga koleganya telah diadili lebih dulu, sementara Putra baru disidang setelah tertangkap usai buron.
Investasi yang ditawarkan Putra dkk. bernilai 1 USD atau Rp 15 ribu, dengan rincian biaya investasi Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu untuk proteksi. Mereka menjanjikan pengembalian modal 2 persen per minggu serta bonus bounty 10 persen bagi investor lama yang mengajak investor baru.
Namun, dalam praktiknya, mereka tidak benar-benar menjual robot trading, melainkan memanfaatkan keikutsertaan member untuk memperoleh pendapatan.
“Terdakwa menerapkan skema piramida dengan cara menerima uang yang bukan hasil dari penjualan barang. Pendapatan didapat dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung menjadi anggota baru,” jelas jaksa Darwis.
Pengacara terdakwa, Tommy Prasetyo, saat dikonfirmasi menolak berkomentar banyak seusai persidangan. “Kami masih mempelajari surat tuntutan untuk menyiapkan nota pembelaan,” katanya.
Sementara itu, Andry Ermawan, pengacara para member yang melaporkan Putra, berharap aset-aset terdakwa yang telah disita segera dilelang. “Yang penting bagi korban adalah uangnya bisa kembali. Aset-aset bisa dibagikan secara proporsional kepada para korban,” ujar Andry.