Malang – Ari Purnomo Aji, terdakwa dalam kasus cukai rokok dihukum selama 1 tahun penjara. Tak hanya pidana badan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan denda sejumlah Rp. 117.744.000,00 kepada terdakwa.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
“Terdakwa Ari dinyatakan terbukti bersalah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tutur Kepala Kejari Kota Malang melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto mengutip amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Rabu (6/9).
Eko menjelaskan bahwa sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin, (4/9). Dalam pertimbangan Majelis Hakim, Ari terbukti menjual rokok ilegal sebanyak 1.000 batang. “Rokok tersebut tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai,” jelasnya.
Putusan ini merupakan hasil kerja keras Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kota Malang dalam menegakkan hukum dan keadilan di bidang cukai di Wilayah Hukum Kota Malang. Kejari Kota Malang akan terus melakukan upaya dalam memberantas tindak pidana cukai dan menjalankan fungsi penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, Kejari Kota Malang senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan keadilan. Kejari Kota Malang berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk patuh terhadap peraturan dan hukum yang berlaku dalam bidang cukai.
Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memberantas tindak pidana cukai di wilayah hukum Kota Malang.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di bidang cukai,” kata mantan Kas Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana cukai. “Cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di bidang cukai,” tandasnya. (jak)