SURABAYA | Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan Effendi Pudjihartono, terduga pelaku (terlapor) dalam kasus pemalsuan surat.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, Effendi ditangkap atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau melakukan pemalsuan surat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perkara sudah diproses dan pelaku sudah ditahan,” tutur AKP Haryoko Widhi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rabu (16/10/2024).
Haryoko menjelaskan bahwa Pasal 266 KUHP yang menjerat terduga pelaku memiliki ancaman pidana tujuh tahun penjara. “Kalau Pasal 263 KUHP mengatur hukuman maksimalnya itu enam tahun penjara,” jelas Haryoko
Untuk diketahui, kasus ini terjadi berawal dari laporan Ellen Sulistyo pada 5 Agustus 2023. Ellen, yang sebelumnya menjalin kerja sama bisnis restoran dengan Effendi, merasa dirugikan setelah Effendi diduga bekerja sama dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuannya. Situasi semakin rumit ketika pihak ketiga tersebut menagih keuntungan kepada Ellen.
Merasa dirugikan dan menemukan indikasi pelanggaran hukum, Ellen akhirnya melaporkan Effendi ke polisi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
“Kasus ini sudah menemui titik terang, dan terduga pelaku telah kami tahan,” tegas Haryoko.
Proses hukum terhadap Effendi Pudjihartono saat ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap lebih dalam peran serta pihak terkait lainnya.
Redaksi Partikelir.id saat ini sedang berupaya mencari pernyataan resmi dari pihak terduga pelaku (terlapor).