Terkait Penempatan Hakim dan staf di Lokasi Penggeledahan, PT Surabaya Bantah Intervensi

SURABAYA | Dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur tertulis dalam siaran pers Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Tidak tertutup kemungkinan adanya intervensi itu karena empat orang hakim dan staf Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, ditempatkan di lokasi penggeledahan dan penyitaan untuk mengikuti dan memantau jalannya kegiatan hingga selesai.

Tim Pidsus Kejagung melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan terhadap Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul (Hakim Anggota) dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota) merupakan majelis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Sementara Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo merupakan pihak terkait.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan intervensi ata kedatangan Ketua Pengadilan Tinggi dan hakim tinggi beserta staf ke lokasi penggeledahan tersebut dengan tegas membantahnya.

“Sama sekali tidak mengintervensi mas. Bahkan sampai detik ini kami sama sekali tidak mengintervensi kerja dari Kejaksaan Agung yang terkait dengan penangkapan kemarin,” tegasnya.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa terkait empat orang hakim dan staf yang berada di lokasi penggeledahan bukanlah merupakan penempatan.

“Bukan menempatkan. Jadi pada waktu kita mendapat kabar adanya penggeledahan itu, kita ke tempat tersebut hanya untuk memastikan. Karena hakim yang bersangkutan juga anak buah kami,” tuturnya.

Terkait dengan ungkapan “memastikan” yang disampaikannya, Bambang menjelaskan yaitu tentang kebenaran penggeledahan itu dari Kejagung.

“Apakah benar yang datang dan melakukan penggeledahan itu dari Kejaksaan Agung. Dan setelah pasti benar kami juga langsung balik ke kantor. Jadi di rumah tersebut sekitar 10 menit saja. Tanpa mempengaruhi dan menghalangi kerja dari Kejagung itu,” ucapnya.

Bambang mengatakan bahwa dirinya mempunyai keyakinan bahwa kasus ini hanya dilakukan oleh segelintir oknum saja.
” Saya yakin itu hanya segelintir oknum yang berbuat tidak patut. Masih banyak hakim di Indonesia ini yang berbuat baik untuk negeri ini,” pungkasnya.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Surabaya Terapkan Keadilan Restoratif Humanis Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor