Terkesan Lamban, Tim Advokat FH Ubaya Tindaklanjuti Kasus Pembunuhan Angeline Nathania

Surabaya – Kasus pembunuhan Angeline Nathania dinilai Tim Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) sangat lamban. Sebab, hingga saat ini kasus tersebut masih pada tahap P-19. Untuk itu, pihak kuasa hukum akan menindaklanjuti perkembangan terbaru kasus pembunuhan itu.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (14/9/2023) di Ruang Rapat Fakultas Hukum Ubaya, Kampus Ubaya Tenggilis, dan dihadiri keluarga korban.

Menurut Salawati, salah satu tim advokat keluarga Angeline Nathania mengatakan bahwa korban yang merupakan mahasiswa FH Ubaya menjadi korban pembunuhan yang keji. Hal ini membuat alumni FH Ubaya yang berprofesi sebagai advokat itu tidak bisa tinggal diam. Pada perkembangan kasus yang terjadi, tim memiliki tanggapan dari segi hukum.

“Perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan almarhumah Angeline Nathania sebagai korban masih pada tahap P-19. Artinya berkas perkara tindak pidana ini masih ada kekurangan yang harus diperbaiki penyidik. Tim penasihat hukum dan kelurga korban mempertanyakan kinerja penyidik yang terkesan tidak transparan, termasuk terkait pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hasil autopsi, dan ahli forensik khususnya terkait penyebab kematian korban,” kata Salawati.

Lebih lanjut, Salawati menegaskan bahwa tim penasihat hukum dan keluarga korban meminta penyidik untuk memperjelas hasil autopsi terhadap jenazah korban almarhumah Angeline Nathania karena banyak yang tidak diungkap atau terungkap pada saat penyidikan, seperti adanya indikasi penganiayaan berat sebelum pembunuhan dan adanya indikasi kekerasan seksual.

“Tim penasihat hukum dan keluarga korban mempertanyakan kepada penyidik apakah setelah hasil autopsi terhadap jenazah korban almarhumah Angeline Nathania keluar, ada pemeriksaan lanjutan kepada tersangka dan para saksi,” tegasnya.

Kemudian, Salawati bersama tim penasihat hukum dan keluarga korban mempertanyakan motif pembunuhan yang tidak digali dengan jelas, sementara pada rekonstruksi perkara serta fakta yang terungkap menunjukkan jelas motif penguasaan mobil korban yang menurut tim penasihat hukum dan keluarga korban hal ini memperkuat unsur perencanaan pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP.

Baca Juga  Konfercab KAI Gresik Hadirkan Pemimpin Pusat dan Daerah

“Kami mempertanyakan keterangan tersangka yang berubah-ubah misalnya terkait tempat pembunuhan, cara/ modus melakukan membunuh. Perlu diingat bahwa tersangka punya Hak Ingkar, sehingga yang harus diutamakan dalam membuktikan perkara ini adalah fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti lainnya, hasil rekonstruksi, serta hasil autopsi,” imbuhnya.

Selain itu, tim penasihat hukum dan keluarga korban menegaskan bahwa tersangka juga terlibat dalam dugaan tindak pidana penadahan, sehingga perlu ada penerapan Pasal 480 KUHP.

“Untuk itu, kami menegaskan perkembangan telah adanya supervisi dan/ atau pengawasan dari Kompolnas terhadap perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, terkait tindak lanjut terbaru dirinya bersama tim penasihat hukum dan keluarga korban, Salawati mengaku telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam, Kapolri, Kompolnas, Biro Wassidik Mabes Polri, Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya yang ditembuskan kepada penyidik.

“Kami meminta penyidik untuk melakukan upaya menggali, menemukan, dan memeriksa secara lebih serius dan detail terhadap perkara ini dalam waktu segera, dan agar pada tersangka bisa diminta pertanggungjawaban pidana sesuai dengan segala bentuk kejahatan yang telah dilakukannya kepada korban, adik kami di Ubaya, Almarhumah Angeline Nathania,” kata Salawati.

“Kami Tim Pendamping Keluarga Korban bagian dari Advokat Alumni Ubaya bersama KLH Ubaya mengupayakan semaksimalnya dalam pendampingan proses perkara pembunuhan Almarhum Adik Kami, Angeline Nathania. Dalam perkara ini yang perlu kami pertegas adalah terungkapnya dari pengakuan serta proses rekonstruksi perkara bahwa hemat kami ini jelas termasuk tindakan pembunuhan berencana dengan motif penguasaan mobil korban. Dan perkembangan autopsi terbaru info hasil autopsi korban, menunjukkan adanya dugaan penyiksaan bengis yang mengakibatkan korban meninggal. Kami berharap penegakan perkara ini sejak dalam penyidikan harus disajikan secara detail dan transparan agar tersangka mendapatkan hukuman yang seharusnya sehingga rasa keadilan umum terpenuhi optimal,” tandasnya.

Baca Juga  Joice Albert Suryadharma Curi Sertifikat dan Palsukan Tandatangan Mantan Istri

Sebagai informasi, pihak keluarga almarhumah Angeline Nathania sudah menandatangi berkas Surat Kuasa kepada KLH yang didukung oleh para Advokat Alumni Ubaya untuk mendampingi serta membela hak dan kepentingan pemberi kuasa (pihak keluarga). (jak)