Terlibat Peredaran Narkotika Ganja, Cristofel Alexander Dituntut 6 Tahun Penjara

Surabaya – Cristofel Alexander, warga Surabaya, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus peredaran narkotika jenis ganja.

JPU M. Mosleh Rahman melalui Duta Mellia dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/8), menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja. Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dituntut 6 Tahun dikurangi selama masa tahanannya,” ucap JPU Kejari Surabaya itu saat membcakan tuntutan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pekan depan.

Menurut JPU, terdakwa ditangkap di Jalan Ubi Gang 6 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Surabaya pada 13 Juni 2023 pukul 17.00 WIB. Saat itu, terdakwa kedapatan membawa dua bungkus plastik berisikan daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat masing-masing 7,89 gram dan 2,75 gram.

Ganja tersebut diperoleh terdakwa dari Alam Aditya, yang juga ditangkap oleh polisi dalam kasus yang sama. Alam Aditya kemudian mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Zaenal Ma’arif.

Terdakwa mengaku hanya membantu Alam Aditya mengantarkan ganja tersebut ke tempat kos Zaenal Ma’arif. Ia mengaku tidak tahu bahwa ganja tersebut akan dijual kembali. (jak)

Baca Juga  Mahasiswi Perampok Taksi Online di Surabaya Dituntut 12 Tahun Penjara