Surabaya – Perbuatan Nur Afifah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Surabaya tak patut dicontoh. Dia mencuri logam mulia (emas Antam) seberat 25 gram milik majikannya Joko Budiatmoko. Hasil curian itu lalu digadaikan senilai Rp25 juta oleh wanita berhijab tersebut.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho disebutkan, peristiwa pidana yang dilakukan Nur Afifah itu terjadi pada Selasa (9/5/2023) lalu, di Perumahan Pakal Residen Blok C nomor 18 RT 006 RW 003, Surabaya.
“Terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah keluarga saksi Joko Budiatmoko dan saksi Rizka Aryanda,” tutur JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya itu saat membacakan dakwaannya di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/9/2023).
Pada saat bekerja, sambung Hajita, Nur Afifah melihat pintu kamar pribadi saksi Joko Budiatmoko dan saksi Rizka Aryanda tidak dikunci.
“Kemudian, terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dan menuju ke almari pakaian. Almari pakaian tersebut juga tidak dikunci, sehingga terdakwa dapat membukanya dan melakukan pencarian barang berharga,” imbuhnya.
Lebih lanjut JPU menjelaskan bahwa saat melakukan pencarian di tumpukan pakaian nomor 2 dari bawah, terdakwa menemukan 1 (satu) batang Logam Mulia (Emas Antam) dengan berat 25 (dua puluh lima) gram.
“Pada saat itu, terdakwa langsung timbul niat jahat untuk memiliki emas tersebut. Kemudian, terdakwa mengambil emas tersebut dan membawanya pulang ke kos terdakwa yang terletak di Jalan Rejosari Bart RT 001 RW 003, Surabaya,” jelasnya.
Sekira 16 Mei 2023, terdakwa yang terlilit hutang menggadaikan emas tersebut ke Koperasi Garuda Jaya yang terletak di Jalan Raya Benowo Nomor 27, Surabaya. Dari hasil gadai tersebut, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp20 juta.
“Uang tersebut habis digunakan terdakwa untuk membayar hutang, membayar biaya sekolah anak terdakwa, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata JPU.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Joko Budiatmoko dan saksi Rizka Aryanda mengalami kerugian materiil senilai Rp25 juta. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP,” tandas Hajita. (jak)