Terpidana Kasus Korupsi RPH Dieksekusi Jaksa Eksekutor Kejari Kota Malang

Malang – Kejari Kota Malang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi, Siti Endah Nugrohini, Rabu, (1/9/2023). Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 3854 k/Pidsus/2023 tanggal 01 Agustus 2023.

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Siti Endah Nugrohini terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

“Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Siti Endah Nugrohini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur Kasi Intelijen Eko Budisusanto.

Dalam putusannya, sambung Eko, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Endah Nugrohini dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang di Lapas Kelas I Malang. “Terpidana Siti Endah Nugrohini langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani masa hukumannya,” jelasnya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menegaskan eksekusi terhadap terpidana Siti Endah Nugrohini ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam memberantas korupsi.

“Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Kota Malang,” tegas Eko.(jay)

Baca Juga  Jaksa Senior Kejati Jatim Berbagi Pengalaman di Praktik Pengadilan Semu Unmer