Tersangka Penipuan Greddy Harnando Jalani Tahap II di Kejari Tanjung Perak

SurabayaGreddy Harnando, warga Pagesangan III, Surabaya, ditangkap polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai menipu pembeli Vespa. Tersangka menjual dua unit Vespa bekas kepada pria berinisial AW dengan harga Rp 87.750.000,-. Namun dua buah sepeda motor tersebut tidak diberikan kepada korban.

AW mengaku, awal mula dirinya membeli dua unit Vespa bekas dari tersangka pada bulan Januari 2023. Dari sana, pelaku menawarkan jika menjual dua Vespa berwarna biru dan kuning dengan harga Rp 87.750.000 yang membuat korban tertarik membeli motor tersebut.

“Dari sana, tersangka bersama istrinya memberikan saya kuitansi pembayaran lunas kendaraan tersebut dan ditanda tangani dengan menggunakan materai,” beber AW, Senin (4/9/2023).

Setelah itu, tersangka berjanji akan mengirimkan kendaraan bersama dengan surat-surat dan kelengkapan jual beli lainnya. Namun, AW hanya dijanjikan. Setelah beberapa minggu, motor Vespa warna biru dulu datang tapi BPKB-nya tidak ada.

Sedangkan motor Vespa warna kuning oleh pelaku tidak dikirimkan, sedangkan BPKB dan STNK motor warna biru juga tidak ada. “Mereka beralasan ketelingsut masih dicarikan. Namun berminggu-minggu baru dikirim STNK yang biru,” ucap AW.

Hingga, waktu yang ditunggu, sepeda motor Vespa warna kuning tidak kunjung datang. Serta surat-surat kelengkapan kendaraan sepeda motor Vespa biru. “Saya langsung melaporkan kejadian ini ke polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ucap AW.

Dalam pemeriksaan, AW mengaku jika istri tersangka, Dinda Alita Widiariputri, terlibat dalam perkara penipuan yang dilakukan suaminya. Namun, dalam pemeriksaan, istrinya selalu mengelak tidak tahu menahu tentang masalah ini.

AW akan membuktikan keterlibatan istrinya dalam persidangan. “Karena memang dalam jual beli itu pelaku bersama istrinya memberikan saya kuitansi jual beli yang diberikan dan tanda tangani oleh istrinya,” pungkasnya.

Baca Juga  Mengaku Kuasai Lahan TNI AD 30 Tahun, Effendi Pudjihartono Dipenjara

Tersangka Greddy Harnando dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, ketika di konfirmasi terkait adanya tersangka Greedy Harnando yang berkas perkaranya dilimpahkan ke pihaknya membenarkan.

“Benar. Ada tersangka atas nama Greddy Harnando. Pada Selasa (29/8/23) pekan lalu sudah (P21) tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ucap Jemmy saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (jay)