JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).
“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ujar Qohar.
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara itu, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lisa Rahmat (LR).
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat. Uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang ditemukan saat penggeledahan.
Berikut adalah rincian lokasi dan uang tunai yang disita berdasarkan keterangan Abdul Qohar:
Rumah Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya:
Uang tunai Rp1.190.000.000
Uang tunai USD 451.700
Uang tunai SGD 717.043
Sejumlah catatan transaksi
Apartemen Lisa Rahmat di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000
Dokumen terkait bukti penukaran valas
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
Barang bukti elektronik berupa handphone
Apartemen Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp97.500.000
Uang tunai SGD 32.000
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 sen
Sejumlah barang bukti elektronik
Rumah Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
Uang tunai USD 6.000
Uang tunai SGD 300
Sejumlah barang bukti elektronik
Apartemen Heru Hanindyo di Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Uang tunai Rp104.000.000
Uang tunai USD 2.200
Uang tunai SGD 9.100
Uang tunai Yen 100.000
Sejumlah barang bukti elektronik
Apartemen Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp21.400.000
Uang tunai USD 2.000
Uang tunai SGD 32.000
Sejumlah barang bukti elektronik
Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan aliran dana suap serta gratifikasi yang melibatkan para tersangka.