Tiga Hakim dan Satu Pengacara Ditetapkan Tersangka, Uang Miliaran Disita Kejagung

JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ujar Qohar.

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara itu, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lisa Rahmat (LR).

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat. Uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang ditemukan saat penggeledahan.

Berikut adalah rincian lokasi dan uang tunai yang disita berdasarkan keterangan Abdul Qohar:

Rumah Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000

Uang tunai USD 451.700

Uang tunai SGD 717.043

Sejumlah catatan transaksi

Apartemen Lisa Rahmat di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000

Dokumen terkait bukti penukaran valas

Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait

Barang bukti elektronik berupa handphone

Apartemen Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97.500.000

Uang tunai SGD 32.000

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 sen

Sejumlah barang bukti elektronik

Rumah Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Baca Juga  Mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa, Wasito Nawikartha Putra Dituntut 1 Tahun Penjara

Uang tunai USD 6.000

Uang tunai SGD 300

Sejumlah barang bukti elektronik

Apartemen Heru Hanindyo di Ketintang, Gayungan, Surabaya:

Uang tunai Rp104.000.000

Uang tunai USD 2.200

Uang tunai SGD 9.100

Uang tunai Yen 100.000

Sejumlah barang bukti elektronik

Apartemen Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000

Uang tunai USD 2.000

Uang tunai SGD 32.000

Sejumlah barang bukti elektronik

Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan aliran dana suap serta gratifikasi yang melibatkan para tersangka.