SURABAYA | Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Dalam putusan tersebut ketiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti itu dinilai terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPP).
Berdasarkan putusan tersebut, Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Surabaya, Dr M Sholehuddin SH., MH memberikan pendapat hukumnya.
“Kewenangan KY memang hanya mengusulkan setelah memeriksa hakim yang dilaporkan. Kemudian dinilai para hakim tersebut melakukan pelanggaran kode etik dengan klasifikasi berat, usulannya diberhentikan dengan hak pensiun,” tutur Pakar Hukum dari Universitas Bhayangkara, Kamis (29/8/2024).
Untuk itu, tambah Sholehuddin, Mahkamah Agung (MA) harus segera menindaklanjuti usulan putusan tersebut. Apabila tidak, maka tentu saja lembaga tinggi peradilan tersebut akan menjadi sorotan. “Harus segera ditindaklanjuti oleh MA,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sholehuddin menyampaikan bahwa apabila ada misalnya ada indikasi dugaan tindak pidana suap, gratifikasi bisa dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, harus ada bukti awal yang kuat dari pelapor.
“Misalnya bukti awal itu, pada saat selama persidangan apakah dari ketiga hakim itu pernahkah bertemu dengan pihak terdakwa entah pengacaranya atau orang lain, ketemu dimana terus ada bukti fotonya. Biar KPK yang mendalami, yang punya wewenang mereka karena bisa menyadap HP ketiga hakim itu,” katanya.
Sementara terkait adanya pertimbangan bahwa saat pembacaan amar putusan dan salinan putusan yang berbeda, Sholehuddin menyampaikan bahwa hal itu sudah melanggar aturan kode etik.
“Kalau KY menyatakan putusan yang dibacakan itu dan yang tertulis berbeda kalau dikejar kok bisa sih kamu memutus seperti itu, kok ga sama. Kan ga mungkin ga ada apa-apanya misalnya ada mawar merah satu tanda cintanya. Ya itu semua kan hanya dugaan-dugaan. Dicari aja bukti-buktinya,” tandasnya.