Tiga Hakim Kasus Gregorius Ronald Tannur Dipecat: Dugaan Manipulasi Putusan Kematian Korban

JAKARTA |Tiga hakim yang terlibat dalam kasus pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) atas pembunuhan Dini Sera Afrianti resmi diberhentikan dengan hak pensiun oleh Komisi Yudisial (KY).

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diberi sanksi berat karena terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, setelah melalui sidang pleno yang dihadiri oleh tujuh anggota KY.

Berdasarkan hasil sidang, ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu terbukti melakukan pelanggaran berat, salah satunya terkait manipulasi fakta dan pertimbangan hukum dalam kasus tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, hakim Heru Hanindyo menyatakan bahwa penyebab kematian korban adalah konsumsi alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.

Namun, dalam salinan putusan resmi, alasan ini tidak dicantumkan. Sebaliknya, putusan tertulis menyebutkan bukti rekaman CCTV yang tidak pernah diungkapkan dalam persidangan.

KY juga menemukan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan bukti visum et repertum. Hasil visum menunjukkan bahwa penyebab kematian Dini adalah akibat luka serius yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, tepatnya karena terlindas ban mobil, bukan akibat konsumsi alkohol seperti yang dinyatakan hakim.

Selain itu, barang bukti penting berupa rekaman CCTV di area parkir Lenmarc Mall juga diabaikan oleh majelis hakim dalam pertimbangan mereka. Fakta-fakta ini, menurut KY, menjadi alasan kuat untuk memberikan sanksi berat kepada ketiga hakim tersebut.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam kategori pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI sepakat menjatuhkan sanksi berat kepada para hakim terkait,” jelas Joko.

Sanksi ini merupakan langkah tegas dari KY untuk menjaga integritas pengadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Baca Juga  Jaksa Kejari Jembrana Tidak Beri Tanggal dan Tanda Tangan Dakwaan, Terdakwa Ajukan Uji Materi Pasal 143 Ayat (2) KUHAP ke MK