Tiga Kurir Pil Koplo Jaringan Rutan Medaeng Diadili

Surabaya – Bryan Odi Saputra, Nanang Kosim dan Bintara Dwi Endarto didakwa mengedarkan 3000 butir pil dobel L. Menurut para terdakwa, obat keras itu didapat dari tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas l, Medaeng, Surabaya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari, kasus ini bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di kamar kos yang terletak di Jl Kebraon Gang Manggis, Kebraon, Karang Pilang.

“Para terdakwa ditangkap pada 27 Desember 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Ketiganya kedapatan sedang membagi obat keras warna putih logo LL menjadi paketan siap edar,” tutur JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut Bunari menjelaskan saat petugas melakukan penggeledahan, dari tangan terdakwa Briyan ditemukan barang bukti berupa 946 butir pil dobel L, Handphone, dan uang tunai sebesar Rp 437 hasil penjualan obat keras tersebut yang belum sempat disetorkan.

“Sedangkan untuk terdakwa Nanang Kosim, petugas menemukan 1009 butir pil dobel L yang disimpan dalam jok sepeda motor. Selain itu ada Handphone dan sepeda motor,” lanjut JPU.

Sementara itu, sambung Bunari, untuk terdakwa Bintara Dwi Endarto, petugas menemukan Handphone, uang tunai Rp 25 ribu, dan 1 tok (10 butir) pil dobel L, milik pembelinya yang bernama Mahendra Priambada (berkas terpisah).

“Ketiga terdakwa bertugas menjual pil dobel tersebut. Masing-masing terdakwa memiliki pembeli sendiri. Terdakwa Bintara lebih sering menyuruh terdakwa Briyan untuk mengantar obatk keras tersebut kepada pembeli lantaran perannya sebagai kurir. Sedangkan kepemilikan obat keras itu yaitu terdakwa Bintara dan dan Nanang,” bebernya.

Baca Juga  PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu

Untuk keuntungan dari para terdakwa Bunari mengatakan sebesar Rp 1,1 juta per 1000 butirnya. Dimana rincian yaitu, harga 1000 butir pil dobel Rp 1,4 juta dan dijual Rp 2,5 juta.

“Uang hasil penjualan sebesar Rp 1,4 juta dietorkan kepada Bondet (DPO) dengan cara setor tunai ke rekening milik Bondet,” ucap JPU.

Saat disinggung terkait darimana obat keras itu didapatkan para terdakwa, Nanang menyebut dari salah satu tahanan Rutan. “Dari rutan Pak Hakim. Caranya diranjau,” ujar Nanang ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Mangapul.

Usai sidang, ketika dikonfirmasi dari Rutan manakah yang dimaksud terdakwa Nanang, JPU menyebutkan dari Rutan Medaeng. “Rutan manalagi di Surabaya. Ya Rutan Medaeng,” tandasnya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jay)