SURABAYA | Ahmad Muhdlor Ali, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan mantan Bupati Sidoarjo itu terbukti melakukan korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Penyelenggara Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, dalam amar menyebutkan Gus Muhdlor (sapaan Ahmad Muhdlor Ali), bersalah melanggar Pasal 12 huruf f jo Pasal 16 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa (Gus Muhdlor) terbukti meminta, memotong, dan menyimpan uang insentif pegawai ASN BPPD untuk kepentingan pribadi,” tuturnya dalam sidang yang digelar, Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (23/12/24).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
“Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 1 tahun 6 bulan,” imbuh Ni Putu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum selama 6 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam vonis ini. Faktor yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dipenjara, serta dianggap berjasa dalam kemajuan Sidoarjo.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan mencoreng kepercayaan masyarakat,” ucap Hakim Putu.
Penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kamu pikir-pikir yang mulia,” ujar Abidin.