Surabaya – Usman Wibisono menuduh Tjandra Sridjaja Pradjonggo dkk menilap uang arisan Perguruan sebesar Rp11 miliar di grup WhatsApp. Perbuatannya itu lalu diganjar dengan tuntutan 3 tahun penjara.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina, pria 62 tahun itu dinilai bersalah telah mencemarkan nama baik pengurus Perguruan Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai tersebut.
Dalam tuntutannya, Jaksa Kejari Surabaya itu menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal kedua dakwaannya.
“Memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Usman Wibisono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara,” kata Jaksa Siska di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/11).
Sementara itu, untuk pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa warga Klojen, Kota Malang itu adalah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban atau keluarganya.
“Korban kehilangan kehormatan. Motivasi melakukan tindak pidana. Riwayat hidup terdakwa (pekerjaan dan pendidikan). Karakter moral, keadaan sosial dan ekonomi terdakwa serta peranan terdakwa,” jelas Siska.
Sedangkan, sambung Jaksa Siska, untuk pertimbangan yang meringankan tidak ada. “Untuk hal yang meringankan nihil, ” imbuhnya.
Atas tuntutan tersebut, pengacara Usman lalu memohon kepada majelis hakim yang diketuai Yos Hartyarso untuk diberi kesempatan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
“Mohon waktu untuk mengajukan pledoi yang mulia,” ujar salah satu pengacara terdakwa.
Untuk diketahui, awal mulai peristiwa pidana itu terjadi ketika Usman meminta kepada para pengurus Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai untuk mengembalikan uang arisan Perguruan melalui surat somasi.
Para pengurus yang terdiri dari Dr KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo selaku Ketua Umum, Erick Sastrodikoro W, dan Bambang Irwanto dituding terdakwa telah menilap uang arisan Perguruan itu sebesar Rp11 miliar.
Tudingan tersebut ditulis terdakwa dan diposting pada grup chat WA Forum sabuk Hitam. Maksudnya, agar diketahui oleh khalayak umum atau orang banyak.