Surabaya, Partikelir – Candy menginvestasikan uangnya untuk investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di sejumlah rumah sakit. Namun, investasi yang diikutinya itu bodong. Uangnya tidak kembali. Padahal, uang yang diinvestasikannya itu bukan miliknya saja. Di dalamnya ada uang milik mertua dan iparnya.
“Saya sampai sekarang tidak berani bertemu mertua saya karena uangnya belum kembali,” kata Candy saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (27/7).
Candy dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto. Dia melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi karena uangnya senilai Rp 672,4 juta yang diinvestasikannya tidak kembali.
Dalam kesaksiannya, Candy awalnya ditawari investasi alkes itu oleh Grace yang merupakan teman kerjanya. Candy awalnya tidak tertarik. Hingga kemudian teman-temannya bercerita kalau mendapatkan keuntungan dari investasi itu.
“Saya kemudian telepon Candy untuk meminta dijelaskan tentang investasi tersebut,” ujar Candy.
Candy mulai tertarik. Terlebih dia ditawari keuntungan 10 persen dari profit. Dia lantas mulai berinvestasi dalam jumlah kecil. Awalnya dia mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Dia kemudian terus menyetor uangnya secara transfer ke rekening Grace. Namun, belakangan dia tidak mendapatkan keuntungan.
“Dananya ada yang kembali tetapi tidak full. Rp 670 juta lebih yang masih nyangkut di Grace,” katanya.
Yang membuat Candy lebih yakin, Grace juga menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dari sejumlah rumah sakit. Ternyata, belakangan dia tahu jika SPK itu ternyata fiktif.
“Setelah kasus ini, teman saya ke rumah sakit tanya benar tidak ada kerjasama, ternyata tidak ada. SPK bohongan,” ucapnya.
Sementara itu, pengacara Grace, Salawati menyatakan, Candy sendiri yang menghubungi kliennya untuk ikut investasi setelah melihat teman-temannya sukses. Bukan Grace yang mengejarnya untuk berinvestasi. Menurut dia, ada 44 kali transaksi investasi dari Candy ke Grace.
“30 kali transaksi di awal sudah lancar semua pengembalian modal dan keuntungan. Yang dia setor Rp 2,3 miliar, dia menerima profit 249 juta. Sudah lebih dari 10 persen,” kata Salawati.
Candy mengaku tidak tahu menahu soal SPK fiktif tersebut. Dia hanya percaya pada Grace yang merupakan teman kerjanya.
“Saya tidak tahu menahu soal SPK itu. Saya hanya percaya pada Grace karena dia teman saya,” kata Candy.
Candy berharap uangnya bisa kembali. Dia juga berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
“Saya harap uang saya bisa kembali. Saya juga berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi,” kata Candy.