SURABAYA | Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Viki Yossida, mantan direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII). Viki terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian Rp 135 miliar dan USD 354.241. Dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan mendirikan 22 perusahaan baru.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis R Yoes Hartyarso, serta dua hakim anggota, Rudito Surotomo dan Arwana, menolak pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viki Yossida dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Yoes dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (28/10).
Baik terdakwa Viki maupun JPU menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Viki, yang didampingi penasehat hukumnya, Andre Rian Hidayanto. Pernyataan serupa juga disampaikan JPU Suparlan.
Dana Perusahaan Dialihkan ke Rekening Pribadi
Kuasa hukum korban, Aji Saepullah, menyebutkan bahwa Viki menyalahgunakan jabatan sebagai direktur dengan mentransfer uang perusahaan ke rekening pribadinya sejak 2016 hingga 2020. Berdasarkan audit yang dilakukan, ditemukan adanya selisih antara pemasukan dan pengeluaran perusahaan.
“Penggelapan ini tidak hanya terkait kerugian finansial, tetapi juga menyangkut pelanggaran kepercayaan dalam jabatan. Kami berharap hukuman maksimal 5 tahun sesuai pasal 374 KUHP mengingat besar kerugian dan kepercayaan yang disalahgunakan,” ujar Aji usai sidang.
PT MAI dan PT MII didirikan oleh Linda dan almarhum Imam Marsudi, ayah Viki. Selama beroperasi, Viki dan ayahnya tidak transparan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan tidak pernah melaporkan kondisi finansial kepada Linda, yang merupakan pemegang saham utama.
JPU mengungkapkan bahwa Viki menggunakan dana perusahaan untuk membiayai operasional 22 perusahaan yang ia dirikan selama menjabat sebagai direktur. Selain itu, ia juga menarik uang tunai dari rekening perusahaan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Dengan vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa diberikan waktu untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.