Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Majelis Hakim PN Surabaya Dilaporkan Bawas MA

SURABAYA – Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur diduga akan berbuntut panjang. Sebab, keluarga korban berencana melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

Keluarga korban meyakini bahwa kematian Dini Sera Afriyanti akibat dilindas mobil, bukan lantaran alkohol. Oleh karena itu menurut mereka putusan tersebut tidak masuk akal.

“Berdasarkan hasil otopsi dan visum, kematian almarhum Dini disebabkan oleh pendarahan pada dada akibat dilindas mobil. Tidak ada bukti atau saksi yang menyatakan bahwa kematian disebabkan oleh sakit akibat minum minuman beralkohol,” kata salah satu perwakilan keluarga, Rabu (25/7).

Selain itu, keluarga korban juga akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejari Surabaya guna mengajukan upaya hukum kasasi.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa Ronald membunuh Dini dengan melindas tubuhnya menggunakan mobil Toyota Innova di parkiran Lenmarc Mall pada 4 Oktober 2023. Kejadian ini terjadi setelah keduanya bertengkar saat karaoke di Blackhole KTV. Jaksa menuntut Ronald dengan pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga  Mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa, Wasito Nawikartha Putra Dituntut 1 Tahun Penjara