SURABAYA – Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Hal ini membuat berbagai pihak akhirnya turut angkat bicara. Salah satunya yaitu Dr Sholehuddin SH., MH.
Pakar hukum pidana dan kriminolog dari Universitas Bhayangkara itu berpendapat bahwa secara umum putusan majelis hakim menandakan tidak ada perbuatan materiil terdakwa yang memenuhi unsur delik yang didakwakan oleh penuntut umum.
“Secara umum ya. Karena saya tidak tahu apa pertimbangan putusan dari majelis hakim. Harus baca putusannya. Kalau vonisnya bebas artinya tidak ada sama sekali perbuatan materiil dari terdakwa yang memenuhi semua delik yang didakwakan JPU,” tutur Sholehuddin kepada Partikelir.id.
Kemudian, sambung Sholehuddin, dirinya mempertanyakan apakah dalam pertimbangan putusan tersebut hakim memperhatikan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.
“Apabila tidak memperhatikan atau dipertimbangkan sama sekali, biar masyarakat yang menilai. Sebab, ada tiga delik dalam dakwaan penuntut umum yang menurut majelis hakim tidak terpenuhi unsurnya,” sambung pria yang akrab dipanggil Prof tersebut, Kamis (25/7).
Terkait dengan vonis bebas tersebut, Sholehuddin menegaskan penuntut umum wajib melakukan upaya hukum kasasi. “Jaksa wajib kasasi. Harus sempurna dalam menyusun memori kasasinya. Karena bebas putusannya,” tandasnya.