SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati SH, MH, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kami sangat kecewa. Keadilan tidak bisa ditegakkan. Kami telah berusaha menerapkan hukum dengan menggali fakta dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi kepastian hukum, tetapi hasilnya seperti ini,” ujar Mia dengan nada kecewa pada Kamis (25/7/24).
Menurut Mia, tuntutan jaksa didasarkan pada fakta dan bukti yang ada. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun, majelis hakim memutuskan bebas dengan alasan penyebab kematian tidak diketahui.
“Padahal JPU menuntut berdasarkan visum, namun ironisnya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kasus ini, apakah terdakwa sengaja atau lalai melindas korban, seharusnya dipertimbangkan,” tegas Mia, yang sedang menyelesaikan gelar profesornya.
Tim JPU, lanjut Mia, telah mengikuti SOP, termasuk ekspos di Kejati saat pra penuntutan dan menggunakan bukti dari rekaman CCTV. “Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan,” tambahnya.
Mia memastikan akan mengajukan kasasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa SH MH, menambahkan bahwa hakim menutup mata terhadap rekaman CCTV yang menunjukkan terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil.
“Dengan alat bukti yang ada, kami optimis bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan akan meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan,” imbuhnya.