WNA Asal Tiongkok, Huang Renyi, Tabrak Kakak-Adik Hingga Meninggal Dunia

SURABAYA | Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang atas kasus kecelakaan yang melibatkan Huang Renyi, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Huang, yang mengendarai mobil Toyota Pajero, menabrak dua pengendara sepeda listrik bersaudara, Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi. Akibat insiden itu, Kristiani meninggal di tempat, sementara Dionisia yang sempat menjalani empat operasi di rumah sakit, akhirnya juga tidak tertolong.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, serta saksi-saksi dari pihak keamanan perumahan. Salah satu saksi, Edy Wijaya, bos dari kedua korban, menjelaskan kronologi pasca-kecelakaan.

Menurutnya, beberapa petugas keamanan perumahan segera menghubungi ambulans setelah kejadian, namun karena terlambat datang, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya menggunakan mobil Hilux milik Grand Pakuwon. “Melihat kondisi korban sangat parah,” ungkap Edy.

Kuasa hukum terdakwa, Robert Mantini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba meminta maaf dan menyelesaikan masalah secara damai. Dia mengaku telah memberi uang sebesar Rp150 juta kepada Edy Wijaya untuk biaya pemakaman. Namun, saat ditanya hakim, Robert menyatakan bahwa uang kompensasi tersebut belum sampai ke keluarga korban.

“Saat itu, keluarga korban diarahkan untuk berkoordinasi dengan Pak Edy,” katanya.

Edy Wijaya, dalam kesaksiannya, menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun uang yang diserahkan ke keluarga korban. Dia juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat berniat melarikan diri usai kejadian, setelah menabrak korban sebanyak enam kali hingga terseret.

“Korban harus menjalani enam operasi, dan pihak terdakwa tidak pernah menjenguk maupun membantu biaya pengobatan,” tutur Edy.

Edy yang dikenal aktif di partai politik ini menyatakan harapannya agar kasus ini tidak berakhir dengan keringanan hukuman bagi terdakwa, seperti kasus Ronald Tannur. “Ini ada dua nyawa yang telah hilang. Jangan sampai ada upaya ‘belanja’ ke jaksa dan hakim. Keluarga korban berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya demi keadilan,” tegasnya.

Baca Juga  Jaksa Kejari Jembrana Tidak Beri Tanggal dan Tanda Tangan Dakwaan, Terdakwa Ajukan Uji Materi Pasal 143 Ayat (2) KUHAP ke MK

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa kembali menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan perdamaian dan memberikan sejumlah uang melalui Edy Wijaya sebagai perwakilan keluarga korban.