Malang, Partikelir – Kejari Kota Malang menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Bagi Pedagang Pasar Rakyat Tahun 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pemahaman kepada pedagang pasar rakyat di Kota Malang mengenai Peraturan Daerah Kota Malang yang berkaitan dengan pasar.
Acara sosialisasi yang diadakan di Hotel Sahid Montana 1 Kota Malang tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Budi Darmawan, S.H., M.H., serta perwakilan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.
Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi pedagang pasar rakyat di Kota Malang. Hal ini dikarenakan peraturan daerah yang berkaitan dengan pasar memiliki peran penting dalam mengatur kegiatan perdagangan di pasar, serta melindungi kepentingan pedagang dan konsumen.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pedagang pasar rakyat di Kota Malang akan lebih paham dan patuh terhadap peraturan daerah yang berlaku, sehingga dapat menciptakan suasana pasar yang lebih teratur, adil, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” kata Edy Winarko.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Budi Darmawan, S.H., M.H. memberikan penjelasan mendalam mengenai asas dan tujuan pengelolaan pasar menurut Perda Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004. Pada pasal 4 menyatakan bahwa pengelolaan pasar dan tempat berjualan harus dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata serta memberdayakan perekonomian masyarakat.
Tujuan Utama Perda Pasar Kota Malang
Budi Darmawan juga menjelaskan tujuan-tujuan utama dari implementasi Perda Pasar Kota Malang berdasarkan Pasal 5. Beberapa tujuan tersebut antara lain:
- Menciptakan, memperluas, dan memeratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan.
- Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
- Memanfaatkan sumber daya milik Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat.
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat atau badan dalam mengelola atau memanfaatkan pasar untuk kemajuan daerah.
- Meningkatkan pendapatan asli daerah.
Para peserta yang merupakan para pedagang pasar rakyat yang aktif beroperasi di Kota Malang mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak, kewajiban, dan larangan sebagai pedagang pasar, serta sanksi administrasi dan ketentuan pidana yang akan diberlakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Kepala Kejari Kota Malang berharap melalui sosialisasi ini, pedagang pasar rakyat di Kota Malang akan lebih paham dan patuh terhadap Perda yang berlaku, sehingga dapat menciptakan suasana pasar yang lebih teratur, adil, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
“Acara sosialisasi ini juga menandai komitmen Kejaksaaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang dalam memberdayakan pasar rakyat sebagai salah satu sektor penting dalam menggerakkan roda perekonomian lokal, sekaligus memastikan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” tandas Edy. (jay)