Kejari Kota Malang Sosialisasikan Stop Bullying dan Perlindungan Anak

Surabaya – Kejari Kota Malang melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengangkat tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” di SMAN 4 Kota Malang pada Kamis (10/8). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 150 siswa-siswi.

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, SH, MH, mengatakan bahwa JMS bertujuan untuk membangun kesadaran hukum pada anak-anak usia sekolah. Salah satu materi yang disampaikan adalah tentang stop bullying.

“Bullying adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah. Bullying dapat terjadi di sekolah, di lingkungan rumah, atau di lingkungan masyarakat,” kata Eko Budisusanto, Kamis (10/8).

Eko mengatakan bahwa bullying dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi korban, seperti trauma, depresi, dan bahkan sampai bunuh diri. Oleh karena itu, penting untuk menghentikan bullying.

“Kita semua harus berperan aktif untuk menghentikan bullying. Jika kita melihat ada yang melakukan bullying, kita harus berani melaporkannya kepada orang yang lebih dewasa,” ucap Eko.

Selain stop bullying, JMS juga membahas tentang perlindungan anak. Eko mengatakan bahwa anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.

“Kejaksaan Negeri Kota Malang berkomitmen untuk melindungi anak-anak. Jika ada anak yang menjadi korban kekerasan, penelantaran, atau eksploitasi, silakan laporkan kepada kami,” ujar Eko.

Eko berharap kegiatan JMS dapat meningkatkan kesadaran hukum pada anak-anak usia sekolah sehingga mereka dapat terhindar dari berbagai permasalahan hukum.

“Kami berharap anak-anak dapat menjadi warga negara yang sadar hukum dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan bangsa,” tandasnya. (jay)

Baca Juga  Joice Albert Suryadharma Curi Sertifikat dan Palsukan Tandatangan Mantan Istri