Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tambaksari mengamankan sembilan remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Kedung Cowek Tambaksari Surabaya, pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Tambaksari Kompol Arie Bayuaji mengatakan, dari sembilan remaja yang diamankan, tiga diantaranya yang kedapatan tidak membawa sajam dan dibawah umur tersebut sudah dikembalikan dengan memanggil orang tua, RT, RW serta guru tempatnya mereka belajar.
“Mereka diamankan karena diduga mau melakukan aksi tawuran antar kelompok, yakni kelompok Gukguk dan Suzuran,” kata Kompol Arie, Senin (16/10).
Tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai pelaku adalah Dimas Prasetyo (19), warga Gading Madya Surabaya, Aditya Pamungkas (18), warga Dukuh Setro Surabaya, Yosi Marito (16), warga Rangkah Surabaya, Muh. Sahrul (17), warga Bulak Banteng Wetan Sekolahan Surabaya, Dimas Danang (20), warga Karang Pilang Kedurus Surabaya, Riky Andin (19), warga Jalan Bogen Surabaya dan Fernando Ardiyasyah (19), warga Kedinding Tengah Surabaya.
“Untuk tujuh orang, kita proses sesuai hukum yang berlaku. Agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.
Penangkapan para remaja tersebut bermula saat tim Respati Polrestabes bersama Polsek Tambaksari mendapat laporan adanya dua kelompok remaja berkumpul di kawasan Jalan Kedung Cowek Surabaya dengan membawa senjata tajam berbagai jenis.
Tim gabungan kemudian menuju ke lokasi dan menangkap sembilan orang, tiga orang tidak membawa sajam dan masih dibawah umur. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 9 buah senjata tajam (sajam), 7 buah celurit dan 2 buah besi panjang.
Menurut Arie, dalam pemeriksaan mereka mengaku hendak melakukan tawuran ke kawasan Jalan Kedung Cowek Surabaya. Para anak muda tersebut juga mengaku dari kelompok Gangster Gukguk dan Suzuran.
“Sembilan remaja diamankan dari anggota Gangster Gukguk dan Suzuran. Tiga masih dibawah umur dan rata-rata masih status pelajar,” jelas mantan Kapolsek Semampir Surabaya.
Perbuatan mereka dijerat polisi dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Mas)