Balita di Surabaya Tewas Ditangan Pacar dari Ibu Kandung Korban

SURABAYA – Polrestabes Surabaya membekuk Rudi, seorang tersangka kasus penganiayaan balita (SRH) hingga tewas. Pria berusia 27 tahun asal Sampang tersebut melakukan perbuatan kejinya di sebuah kamar kos Jalan Kutisari Surabaya.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka Rudi pada Selasa, 13 Februari 2024.

“Dilaporkan besoknya, Rabu (14/2/2024). TKP di kamar kos korban. Pelapornya yaitu ayah kandung korban,” kata Hendro saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan tersangka Rudi awalnya tidak mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyidikan. Akhirnya Rudi mengakui telah menganiaya balita anak dari kekasihnya SF itu.

“Tersangka (Rudi) sempat tidak mengaku. Setelah kita tunjukkan sejumlah bukti dan keterangan dari SF, ibu kandung korban, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Hendro menambahkan, ibu kandung korban sebelumnya berusaha menghubungi Rudi melalui video call. Namun, tidak dijawab oleh Rudi. Ketika dihubungi melalui telepon biasa, baru lah dijawab oleh Rudi.

“Setelah telepon diangkat dan menanyakan anaknya, tersangka bilang anaknya sedang tidur. Jam 17.00 WIB, ibunya datang dan melihat korban tidur di sebelah tersangka,” sambungnya.

Namun, kata Hendro, SF melihat ada kotoran di samping korban. Kemudian anak ketiganya itu berusaha dibangunkan, dan ternyata tidak ada respon. Saat ditanyakan kepada tersangka, ia mengaku tidak tahu.

“Ibu korban (SF) lalu membawa anaknya tersebut ke rumah sakit. Dan dokter menyatakan SRH tidak bernyawa. Lalu, lapor ke suami sahnya yang telah pisah ranjang sejak Desember 2023,” katanya.

Kemudian, saat ayah kandungnya tiba di rumah sakit dan melihat kondisi anaknya seperti itu, dia tidak terima. Lalu, melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga  Jaksa Kejari Jembrana Tidak Beri Tanggal dan Tanda Tangan Dakwaan, Terdakwa Ajukan Uji Materi Pasal 143 Ayat (2) KUHAP ke MK

‘Saat didalami, ada peristiwa yang mengganjal. Salah satunya ada kotoran di samping korban,” tutupnya.

Akibat ulahnya itu, pria yang bekerja sebagai sopir itu dijerat dengan pasal Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.