TRENGGALEK – Belasan santri di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh dua pengasuh pondok pesantren yang merupakan bapak dan anak.
Kasus ini terungkap setelah empat korban bersama orang tua mereka melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek.
“Sementara ini sudah ada empat orang yang sudah melakukan laporan resmi ke Polres Trenggalek. Kasus ini sudah masuk ranah penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Jumat (15/3).
Dua terlapor dalam kasus ini adalah seorang bapak dan anak yang juga merupakan pengasuh serta pemilik pondok pesantren tersebut.
Meskipun baru empat korban yang melaporkan, polisi menemukan petunjuk baru terkait jumlah korban pencabulan yang diduga mencapai belasan.
Dugaan itu merujuk pengakuan terlapor, yaitu M, 72, pemilik pondok pesantren dengan F, 37, anaknya yang merupakan pengasuh pondok.
Saat dimintai keterangan, mereka mengakui perbuatannya.
“Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur,” lanjutnya.
Kejadian dugaan pencabulan ini diduga telah terjadi selama tiga tahun terakhir, yakni sejak tahun 2021 hingga 2024.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama lintas sektor, termasuk tokoh agama dan instansi terkait lainnya.