Surabaya – Medina Zein, terpaksa menjalani Lebaran tahun ini dibalik jeruji penjara. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada selebgram cantik itu lantaran menjual tas Hermes palsu.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Zein telah terbukti bersalah melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU,” tutur Agung membacakan amar putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (4/4/2023)
Agung mengatakan bahwa pertimbangan yang memberatkan dalam putusan tersebut yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa,” kata hakim yang juga menjabat sebagai Humas PN Surabaya tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan dan tanpa denda. Sebab, JPU, Ugik Ramantyo menuntut Medina pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Mendengar putusan itu, Medina langsung menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dari JPU, Ugik Ramantyo. “Pikir-pikir yang mulia,” singkatnya.
Sementara itu, korban penipuan tas Hermes palsu, Uci Flowdea langsung angkat bicara. Menurutnya, ia menerima putusan dari hakim.
“Mungkin kan sudah dipertimbangkan oleh hakim, tuntutannya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau hakim sudah punya putusan seperti itu ya kita mengikuti,” kata Uci saat ditemui usai sidang.
Sedangkan, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.
“Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu,” tutupnya. (Jay)