Dua Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Terjerat Kasus Narkoba

Lumajang – Dua pegawai honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, dibekuk polisi. Kasusnya yaitu dugaan keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kedua pelaku tersebut berinisial MS (23) dan GA (33). Mereka ditangkap bersama dengan tiga orang warga sipil lainnya.

Penangkapan ini bermula dari penangkapan terhadap salah satu warga sipil berinisial NH (52). Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi MS dan GA sebagai dua orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lumajang.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah MS dan GA, serta melakukan penggeledahan di Pendopo Kabupaten Lumajang, yang merupakan tempat kerja kedua pelaku. Hasilnya, polisi menemukan alat pengisap sabu dan klip plastik di salah satu kamar pegawai di Pendopo Kabupaten Lumajang.

“Kami lakukan pengembangan dengan menggeledah Pendopo. Tidak kami temukan sabu-sabu di sana,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang di Mapolres Lumajang, Senin (13/11/2023).

“Hanya saja di salah satu kamar terdapat pipet untuk mengisap sabu dan klip plastik,” lanjutnya.

Boy menjelaskan, polisi menemukan total 6,04 gram sabu beserta klip plastik dan pipet atau alat pengisap sabu. Semua barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi, kata Boy, ditemukan di luar lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang.

“Barang buktinya semua kita amankan dari luar Pendopo,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku kini terancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Total ada 5 orang tersangka yang kami amankan, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya

Baca Juga  PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu