BATU BARA – Seorang guru ngaji di Rumah Tahfidz Al-Quran di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berinisial ZAS, ditangkap polisi karena diduga mencabuli 12 muridnya.
Pengacara salah satu korban, Arif , Menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang kakak kelas salah satu korban bercerita tentang gelagat mencurigakan ZAS terhadap orang tua korban.
Orang tua korban kemudian bertanya kepada anak dan murid lainnya, dan mereka mengaku telah dicabuli oleh ZAS.
“Si kakak kelas ini melaporkan kepada ibu santriwati tentang kelakuan si ZAS ini. Setelah itu ibunya datang ke sekolah itu dan bertanya kepada anaknya dan si anak mengaku dan teman-temannya juga ikut mengaku sudah dicabuli sama ZAS,” ucapnya.
Pelaku diduga menjalankan aksinya selama setahun terakhir dengan modus merayu para korban seolah-olah dia bertindak seperti ayah dan mengayomi mereka.
ZAS bahkan melepaskan busana korban dengan alasan ingin mengurut mereka saat sakit, para murid yang menjadi korban ZAS berusia antara 9-14 tahun.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP A.H Sagala, berkata bahwa ZAS ditangkap atas laporan orang tua korban. Polisi menerima empat laporan atas perbuatan ZAS.
“Jadi korbannya itu ada 12 orang dengan 4 laporan. Pelaku ini sudah ditahan,” terangnya kepada wartawan Kamis (8/2/2024).
Dijelaskan A.H Sagala, ZAS telah berstatus tersangka dan ditahan sejak 19 Januari.
Pelaku disangkakan dengan pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sudah tersangka, disangkakan pasal 76 e UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.