Surabaya – Residivis penipuan dan penggelapan motor dengan modus mengaku sebagai pegawai bank BUMN kembali beraksi di Surabaya. Tersangka yaitu bernama Kevin (26) yang berhasil menipu korbannya, Nikita (25).
Kasus ini bermula saat Kevin berkenalan dengan Nikita melalui aplikasi kencan online. Setelah beberapa hari berkomunikasi, keduanya memutuskan untuk bertemu dan kencan di Waduk Unesa, Surabaya.
Saat kencan, Kevin mengaku sebagai pegawai bank BUMN dengan jabatan supervisor. Ia juga menunjukkan kartu identitas palsu kepada Nikita.
Setelah kencan, Kevin mengajak Nikita ke rumah bosnya dengan alasan ada kepentingan sebentar. Namun, setelah sampai di depan salah satu bank di Jalan Menganti Wiyung, Kevin justru meminta Nikita berhenti dan meminjam motornya.
Kevin mengaku akan ke rumah bosnya di gang samping bank. Nikita pun menunggu Kevin di depan gang. Namun, setelah menunggu selama 10 menit, Kevin tidak juga kembali. Nikita pun mencoba menghubungi Kevin, namun nomor ponselnya sudah tidak aktif.
Merasa ditipu, Nikita kemudian melapor ke Polsek Wiyung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Kevin di sekitar rumahnya pada pertengahan Agustus lalu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Kevin merupakan residivis yang telah melakukan kejahatan serupa sebanyak dua kali. Kevin juga mengaku bahwa motor korban telah dijualnya melalui media sosial seharga Rp1,5 juta.
Kevin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Wiyung. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru, terutama melalui aplikasi kencan online. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku memiliki identitas tertentu yang tidak dapat diverifikasi.
“Jika menjadi korban penipuan atau penggelapan, segera laporkan ke polisi,” kata Gandi. (Han)