SURABAYA | Usai videonya viral di media sosial, M. Basyori (28), juru parkir (jukir) liar yang kedapatan memeras driver taksi online di depan Pasar Turi Surabaya, berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya.
Peristiwa ini terjadi di depan Stasiun Pasar Turi, Jalan Semarang, Surabaya, ketika pengemudi taksi online tersebut sedang menjemput penumpangnya. Insiden tersebut sempat menjadi viral di media sosial pada Juli 2024.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Windhi, Basyori, warga Jalan Semarang, Suraabya itu mendekati pengemudi dan meminta retribusi parkir sebesar Rp 2.000.
“Namun, setelah menerima uang tersebut, ia menuntut tambahan sebesar Rp 3.000 dengan dalih bahwa tarif parkir seharusnya Rp 5.000,” tutur AKP Haryoko, Rabu (4/9/24).
Lebih lanjut Haryoko menyampaikan, atas tuntutan Basyori tersebut, pengemudi taksi online merasa keberatan dan menolak untuk memberikan uang tambahan.
“Situasi pun memanas, dan terjadi adu mulut antara Basyori dan pengemudi taksi online itu,” imbuhnya.
Basyori, kata AKP Haryoko, bahkan sempat membuka pintu penumpang dan mengetuk-ngetuk pintu belakang mobil, memperburuk suasana.
“Merasa diperlakukan tidak adil, pengemudi taksi online tersebut merekam kejadian ini dan mengunggahnya ke media sosial. Video tersebut segera viral dan menuai kecaman dari warganet yang mengecam tindakan premanisme Basyori,” katanya.
Polisi pun segera bertindak setelah mendapat laporan dan menyaksikan video tersebut. Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil menangkap Basyori beserta barang bukti berupa karcis parkir ilegal.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya memberantas praktek premanisme dan parkir liar yang meresahkan di kawasan Stasiun Pasar Turi Surabaya. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.