Kapolda Jatim Tegaskan Beri Asistensi Penanganan Kasus Intimidasi di SMA Gloria 2 Surabaya

SURABAYA | Kasus intimidasi yang menimpa EN, siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, menjadi sorotan setelah pengusaha hiburan malam Ivan Sugianto memaksa korban untuk meminta maaf dengan cara yang tidak pantas. Dalam video yang viral di media sosial, Ivan terlihat memaksa siswa tersebut untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing, yang memicu kemarahan masyarakat luas.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, segera mengambil langkah tegas. Ia langsung menginstruksikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditresiber) Polda Jatim untuk mendampingi penanganan kasus ini. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, pada Kamis, 14 November 2024.

“Sesuai arahan Kapolda, Ditsiber mulai memberikan asistensi dalam penanganan kasus ini sejak kemarin. Kami berharap dengan pendampingan ini, proses penanganan kasus bisa berjalan lebih cepat dan jelas, sehingga masyarakat mendapat informasi yang tepat,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Namun, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa penanganan utama tetap menjadi wewenang Polrestabes Surabaya. “Ditsiber hanya memberikan asistensi, sedangkan penyidikan ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Update terbaru akan segera kami sampaikan kepada media,” tambahnya.

Kasus ini menarik perhatian luas setelah video intimidasi tersebut tersebar pada Senin, 21 Oktober 2024. Awalnya, pihak sekolah hanya melaporkan kasus ini melalui pengaduan masyarakat (Dumas) dengan nomor laporan LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Namun, setelah tekanan publik meningkat, laporan tersebut ditingkatkan menjadi Laporan Polisi dengan nomor LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Kombes Pol Dirmanto memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan dengan profesional dan sesuai hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen menangani kasus ini dengan serius dan akan memberikan perkembangan terbaru secara terbuka agar publik tetap terinformasi,” tegasnya.

 

Baca Juga  Mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa, Wasito Nawikartha Putra Dituntut 1 Tahun Penjara