Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia berinisial S. Dia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak, dengan kerugian negara ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Aji Kabul Pribadi melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra menuturkan bahwa peristiwa pidana yang dilakukan tersangka bermula pada 23 Januari 2018.
“PT Perikanan Nusantara (Persero) saat itu melakukan perjanjian kerjasama dengan saudara S, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia, terkait penjualan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tengiri steak,” tutur Kasi Intel Jemmy kepada awak media, Jumat (1/4/2023).
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan itu menambahkan, pada saat penanda perjanjian kerjasama itu PT Ikan Laut Indonesia langsung menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero).
“Pembayaran pertama yaitu sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan Tengiri Steak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Jemmy mengatakan bahwa pada 14 Februari 2018, PT Perikanan Nusantara (Persero) melakukan pembayaran kedua kepada PT Ikan Laut Nusantara (ILI) sebesar Rp 191.570.400,- untuk 3900 kilogram.
“Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S yaitu sebesar Rp. 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku Ikan Tengiri Steak,” katanya.
Untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka, Jemmy menyebutkan mencapai hingga ratusan juta rupiah. “Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 569.568.000,- ” tegasnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan, Jemmy mengatakan untuk primairnya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk subsidairnya Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.
Sementara itu perihal penahanan terhadap tersangka, Jemmy menyampaikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023.
“Alasan dilakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti,” tutupnya. (Jay)