Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Diduga Pelaku Ketua Takmir Masjid

SURABAYA | Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Surabaya. Korbannya kali ini yaitu anak berusia 4 tahun. Diduga pelaku merupakan seorang tokoh agama di kawasan Ampel berinisial FA (60).

Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi partikelir.id, FA merupakan ketua takmir masjid di kawasan tersebut.

“Pelaku yang memperkosa itu bapak-bapak. Umurnya sekitar 60-an. Udah dilaporkan ke Polres KP3,” tutur narasumber yang mewanti2 agar tak disebutkan namanya dalam berita ini.

Korban, sambung narasumber tersebut, ayah korban merupakan orang yang bekerja pada terduga pelaku. “Yang melaporkan ini neneknya. Sekitar bulan Juni atau Juli laporannya ke Polres KP3,” imbuhnya.

Saat ditanya korban mengalami pencabulan anak seperti apa, narasumber tersebut mengatakan tidak sanggup menceritakan karena saking mengenaskan. “Pokoknya cukup memprihatinkan mas,” ucapnya.

Menurut narasumber, terduga pelaku sudah ditangkap pada Selasa (12/11/24). Lantaran tahanan di Polres KP3 penuh, FA dititipkan di Polsek Asemrowo. “Udah ditangkep dan dititipkan di (Polsek) Asemrowo,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RT setempat berinisial HD, membenarkan adanya laporan tersebut. “Yang saya dengar yang melaporkan Komnas perlindungan anak,” ujar HD.

Kasat Reskrim Polres KP3, Iptu Muhammad Prasetyo ketika dikonfirmasi terkait kasus ini melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan respon sama sekali.

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Agung saat dikonfirmasi terkait adanya tahanan titipan dari Polres KP3 berinisial FA membenarkan. “Iya betul,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, saat ditanya apakah benar kasus FA masuk ke pihaknya membenarkan juga. “Ada mas. Masih SPDP,” ucap mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan tersebut.

Baca Juga  Api Amarah Berujung Petaka, Kisah di Balik Tragedi Pria Bakar Pacar di Lakarsantri