SURABAYA | Seorang kuli bangunan berinisial SY (33) asal Jalan Jatipurwo Surabaya, yang tengah berusaha menambah penghasilan lantaran penghasilannya tidak cukup, justru ditangkap pihak kepolisian.
Hal ini menyusul langkah yang diambil sang kuli bangunan ini menyalahi hukum, yakni dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tak ayal pihak kepolisian pun akhirnya menangkap pelaku di safe house-nya, di sebuah kos Jalan Putat Jaya Surabaya , Selasa (20/1/2023).
“Dari penangkapan pelaku, diamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 2,81 gram siap edar, 2 bendel plastik klip, 1 handphone dan pipet kaca,” jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (23/01/2023).
Daniel menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku SY (33) ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan rumah Kos Jalan Putat jaya Surabaya.
“Dari laporan tersebut, petugas kemudian ke lokasi dan melakukan pengintaian di sana,” bebernya
Tak lama berselang, lanjut Daniel, pihaknya yang mengidentifikasi pengedar narkoba itu, lalu melakukan penyergapan. Usai ditangkap, polisi langsung menggeledah rumah Kost tersebut, dan didapatilah barang bukti narkoba.
“Setelah mendapatkan barang bukti itu, pelaku lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang bernama Sugik, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Sementara, tersangka mengaku mengedarkan barang haram itu untuk memenuhi biaya hidup,” pungkasnya.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 tentang Narkotika, Hukuman minimal dapat dikenakan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (rif)